Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW:
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31)
Dan perintah Allah kepada umat Muhammad:
“…apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7)
Dan firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36).
Yang sering dijadikan Dalil sebagai Sunnahnya Shalat Tarawih adalah hadis riwayat Abu Hurairah RA salah satunya dalam Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Fi Ramadhan Bab Targhib Fi Shalat Fi Ramadhan hadis no. 249 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يرغب في قيام رمضان من غير أن يأمر بعزيمة فيقول من قام رمضان إيمانا وإحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه : قال بن شهاب فتوفي رسول الله صلى الله عليه و سلم والأمر على ذلك ثم كان الأمر على ذلك في خلافة أبي بكر وصدرا من خلافة عمر بن الخطاب
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW mendesak orang-orang agar melaksanakan shalat di malam hari di bulan Ramadhan, tapi Beliau tidak pernah memerintahkannya secara tegas. Beliau berkata: “Barang siapa shalat di malam bulan Ramadhan dengan kesungguhan iman dan harapan maka seluruh dosanya yang telah lalu akan diampuni”.
Ibnu Shihab Al Zuhri (salah satu perawi hadis ini) berkata: “Rasulullah SAW wafat ketika hal di atas masih menjadi kebiasaan dan berlanjut pada pemerintahan Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar bin Khattab”.
Anda lihat sendiri tidak ada disebutkan yang namanya shalat tarawih tapi yang ada itu shalat malam. Dalam hal ini shalat malam yang dimaksud tidaklah berbeda dengan shalat-shalat malam di bulan-bulan lain hanya saja Rasulullah SAW sangat menganjurkannya di bulan Ramadhan. Jika anda melihat seseorang mengutip hadis secara terjemahan dengan kata-kata tarawih maka anda punya alasan kuat untuk meragukannya. Kerana kata sebenarnya dalam bahasa arab adalah Qiyam. Kata itulah yang diartikan secara bebas sebagai tarawih dalam terjemahannya.
******
Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah.
Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempelopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “Setiap Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?
Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73).
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (ni’matul bid’ah hazihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?
Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Ibn Hajar Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu.
Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red). Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab.
Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H. Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqat” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah.
Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi –(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah, (2) larangan melakukan bid’ah, (3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan (4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla.
Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743).
Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan. Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan;
Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343).
Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siyar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. Apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengatakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas.
Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis.
Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab.
Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat Umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik.
Nampak jelas hujah-hujah ulama seperti Dr. Asri dan Imam Syatibi atau ulama2 lain yang mengulas perihal Tarawikh ini berdasarkan satu hal saja: ANDAIAN… Sedangkan prinsip asas hukum termasuk ibadah mestilah berdasarkan nas yg qath’i (pasti/sahih) kecuali untuk tujuan fadail a’mal (kelebihan beramal) bolehlah digunakan wp hadis yg daif (lemah) tapi bukan yg maudhuk (palsu/rekaan).
Jika inginkan lebih kepastian, maka wajar kita lihat ulasa-ulasan oleh ulama - ulama lain. Saya turunkan ulasan ulama-ulama lain.
Syarah-syarah ulama:
“Amalan ini dikatakan BID’AH kerana Rasulullah S.A.W TIDAK PERNAH MELAKUKAN solat ini secara berjemaah, dan solat ini tidak juga dilaksanakan sedemikian dalam masa al-Siddiq, tidak juga didirikan di bahagian awal malam atau jumlah rakaat yang sedemikian.” (Riwayat Sunni: al-Qastallani, Irshad al-Sari Sharh al-Bukhari, jilid 5, ms. 4; al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim, jilid 6, ms 287).
“Umar adalah yang pertama menentukan contoh untuk solat malam di bulan Ramadhan, Tarawih, dan mengumpulkan manusia padanya, dan mengarahkan kawasan-kawasan lain mengenai perkara itu. Ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 14 Hijrah. Dia melantik untuk manusia seorang Qari qur’an yang memimpin solat Tarawih untuk lelaki dan wanita.”(Ibn Sa’d, Kitab al-Tabaqat, jilid 3, ms 281; al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa’, ms 137; al-’Ayni, ‘Umdat al-Qari fi Sharh Sahih al-Bukhari, jilid 6, ms 125)
Bagaimana boleh lari dari nas yg qath’i dan berpegang kepada andaian. Tidakkah semua org ada andaian tersendiri???
Definisi Tarawih:
Perkataan Tarawih tidak pernah disebut oleh al-Quran atau hadis Rasulullah S.A.W. dalam menjelaskan solat berjamaah tambahan pada malam-malam di bulan Ramadhan. Ini adalah istilah yang dihasilkan kemudiannya di antara para Muslim. Dari tatabahasa, perkataan Tarawih adalah jamak dari perkataan tarwiha yang merujuk kepada waktu rehat singkat di antara dua atau empat rakaat salat tersebut. Kemudiannya, seluruh solat sunnat berjemaah tambahan ini dipanggil dengan istilah ini – Tarawih. ATAU Definisi Tarawih ialah bermaksud duduk bersenang-senang atau beristirehat. Manakala Solat Tarawih bererti solat sunat dengan rasa senang dan kelapangan hati selepas solat fardhu Isya’.
Tarwiha= waktu rehat sekejap (jadi wakru rehat pukul 1-2 adalah Tarwiha)
Tarawih= waktu-waktu rehat sekejap (antara 2/4 rakaat)= semua waktu rehat yg sekejap itu digabungkan menjadi TARAWIH… aneh sekali solat ni… kok rehat-rehat jadi nama solat?
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi. Semoga dengan menjauhi semua bid’ah kita dapat meninggalkan bulan Ramadhan dengan kembali ke fitrah yang suci, melalui Iedul Fitri.
2 comments:
Sabda Nabi S.A.W mafhumnya "sahabatku (R.A) adalah umpama bintang-bintang di langit, sekiranya kamu mengikut salah seorang dari mereka Insyaallah kamu tidak akan tersesat"
Sekiranya Tarawih dianjurkan oleh sahabat Nabi R.A apatah lagi yang dekat dengannya seperti Umar R.A, Insyaallah kita tidak tersilap..
tak perlu lah susah2 ulama moden nak justifikasikan apa yang telah disarankan oleh Saidina Umar R.A..
Lebih baik buat daripada mencari2 alasan supaya tak payah buat.. dan sebaik2 menuntut ilmu adalah daripada guru bukan daripada pembacaan agar tidak disesatkan.
Wallahu'alam.
hadis yg dikutip mengenai sahabat seperti bintang itu amat aneh. katakanlah kita sahabat nabi, kemudian nabi cakap kat kita , "hai sahabatku, ikutlah sahabatku"... maksudnya masing-masing boleh ikut rakannya sebab masing-masing adalah sahabat. aku ikut engkau, engkau ikut aku. saya harap tuan punya blog boleh ulas sikit bende ni.
Post a Comment